Sabtu, 07 Desember 2019

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hambatan atau tantangan??

Salah satu janji pak Jokoei pada pilpres 2019 adalah kemudahan usaha bagi generasi muda
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/01/catat-10-janji-yang-pernah-diucapkan-jokowi-maruf-jika-terpilih-pimpin-indonesia-2019-2024?page=2). Pada tanggal 29 November lalu presiden menandatangani PP no 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mewajibkan para pelaku usaha online wajib memiliki ijin usaha dengan ketentuan perolehan ijin usaha tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan undang-undang/peraturan lain.  
Masyarakat menengah kebawah yang berusaha merangkak naik untuk meningkatkan taraf ekonominya mulai khawatir akan adanya peraturan tersebut. Paradigma perijinan yang berujung pada penerapan pajak pada transaksi online tersebut dapat menyebabkan penurunan daya belu dan daya jual masyarakat. sebagaimana kita tahu, bahwa masyarakat dengan kapital kecil, UMKM, dan usaha lainnya menggunakan marketplace ataupun online shop sebagai sarana pemasaran barang dagangannya tersebut, denga harapan, jangkauan linkup pengguna ecommerce yang semakin banyak dan tidak adanya penerapan mekanisme pajak bagi pelaku usaha online membuat bisnis online menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa. 

Sekarang dengan adanya penerapan PP tersebut, banyak kalangan mulai pesimis akan keberlangsungan bisnis ecommerce ini, apalagi bila kita kaitkan dengan kemudahan usaha bagi kalangan generasi muda untuk menekan adanya pengangguran dan memperluas lapangan usaha menjadi seorang enterpreneur ataupun pengusaha. Apakah pergerakan ekonomi kita yang lebih banyak ditopang oleh kalangan menengah kebawah ini akan goyang karena menurunnya daya beli masyarakat? ataukah dengan semakin banyaknya marketplace yang memberikan kemudahan dan diskon ataupun program lain untuk menarik minat masyarakat berbelanja online (walaupun secara umum akan membutuhkan banyak investasi) akan menumbuhkan minat masyarakat untuk menggunakan marketplace dan online shop sebagai tempat transaksi jual beli? ataukan nantinya akan ada pergolakan didalam masyarakat karena golongan menengah kebawah yang semakin kaya dan menengah kebawah yang semkin ditekan? 

Sebagaimana kita lihat pada media elektronik maupun cetak dan juga online, praktik KKN masih menjamur di daerah metropolitan ataupun di area ibukota daerah atau propinsi, bahkan mulai menjalar ke desa-desa dengan adanya program pemerintah untuk dana desa. Ini merupakan suatu hal yang sangat menyedihkan, ketika sebagian orang serius unuk mencari nafkah dengan jujur dan bekerja keras, namun sebagian lagi berusaha memperkaya diri sendiri ataupun golongan dengan "menghalakan" segala cara. Bagaimana pasar akan menanggapi ini? bagaimana peluang usaha 5 tahun kedepan terutama bsnis ecommere ? akankah masyarakat menengah kebawah bisa bertahan dari gempuran produk luar, kapital luar, tenaga luar, ditengah kondisi yang seperti ini? seperti menunggu tiktok waktu untuk meledak....

Tidak ada komentar: